sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah Indonesia
alembang, 15 Agustus 2024, Biro Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sentra "Budi Perkasa" di Palembang dengan narasumber dari Biro Hukum Kementerian Sosial, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan,serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang antara lain Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Sosial Kota Palembang, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Polres Kota Palembang, serta para Pendamping Sosial yang ada di Kota Palembang
Berita Lainnya
22 Aug 2024
Kementerian Sosial Memperoleh Penghargaan Peringkat Terbaik II Dalam Kategori Pengelolaan JDIH Tingkat Kementerian