Kamus Data

Glosarium

Penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

Aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitor transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Anak yang kehilangan ayah, ibu, dan/atau ayah dan ibu karena meninggal dunia.

Lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.

Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wadah berhimpun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.

Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial.

Keluarga dan/atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial.

Kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Penerapan pendekatan bisnis untuk memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat, khususnya masyarakat kelas ekonomi bawah dan yang terpinggirkan.

Lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Kegiatan peningkatan kemampuan berwirausaha fakir miskin dan kelompok rentan melalui pemberian penguatan usaha dan penguatan produksi.

Bantuan berupa barang mesin peralatan, perlengkapan, sarana usaha, bahan baku dan atau hal lainnya yang menunjang usaha sesuai jenis usaha yang dijalankan dan diberikan kepada penerima manfaat PENA berdasarkan proposal yang sudah melalui proses telaah.

Bantuan sosial berupa transfer uang kepada penerima manfaat PENA berdasarkan hasil telaah proposal yang digunakan untuk pengadaan bahan baku dan atau perlengkapan yang menunjang usaha.

Kegiatan atau metode yang digunakan untuk mengembangkan kemauan, kemampuan / keterampilan serta kinerja PM PENA dalam pengelolaan usaha dan jejaring pasar.

Proses fasilitasi pengembangan usaha bidang ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh perorangan dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai mentor dalam pengembangan usaha.

Adalah sumber tenaga dan semangat untuk melakukan kewirausahaan yang terdiri dari aspek motif, sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan.

Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.

Sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut pekerja sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Kegiatan perubahan meliputi penambahan, penghapusan, dan perbaikan data berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video yang dilakukan dengan metode pencatatan, perekaman, atau melalui sistem elektronik.

Aktivitas untuk memperbaiki, mempertahankan, dan mencapai kualitas data dengan tujuan untuk terciptanya perbaikan kualitas yang berkesinambungan.

Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sistem terpadu berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat

Penyampaian keluhan dan/atau informasi oleh masyarakat mengenai permasalahan sosial, keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan

Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang ditugaskan atau mendapatkan izin untuk menggunakan layanan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.

adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.

Adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masingmasing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung

Adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan.

Adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh Petugas/saksi pada sarana UGB sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana UGB dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang.

Adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk menetapkan pemenang.

Adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial

Adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial Kementerian Sosial yang terdiri atas pendamping pemberdayaan sosial, pendamping perlindungan dan jaminan sosial, dan/atau pendamping rehabilitasi sosial yang melakukan pendampingan penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako.

Adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan yang telah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau perikemanusiaan dalam satu bidang perikemanusiaan pada khususnya

Adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan yang telah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau perikemanusiaan dalam satu bidang perikemanusiaan pada khususnya

Adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan /atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Rumah Sejahtera Terpadu yang selanjutnya disingkat RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program

Rehabilitasi Rumah Layak Huni yang selanjutnya disebut Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi RLH bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem

Proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

Tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Kegiatan untuk mengetahui dan memastikan secara akurat jumlah KKS yang tidak terdistribusi kepada KPM Program Sembako dengan dibandingkan catatan yang dilaporkan oleh bank penyalur.

Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.

Bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

Pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terpadu.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional selanjutnya disingkat SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.

Proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

Satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial.

Proses pemeriksaan data untuk memastikan Proses Usulan Data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.

Proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.