Kamus Data

GLOSARIUM

Kegiatan atau metode yang digunakan untuk mengembangkan kemauan, kemampuan / keterampilan serta kinerja PM PENA dalam pengelolaan usaha dan jejaring pasar.

Proses fasilitasi pengembangan usaha bidang ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh perorangan dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai mentor dalam pengembangan usaha.

Adalah sumber tenaga dan semangat untuk melakukan kewirausahaan yang terdiri dari aspek motif, sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan.

Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.

Sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut pekerja sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Kegiatan perubahan meliputi penambahan, penghapusan, dan perbaikan data berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video yang dilakukan dengan metode pencatatan, perekaman, atau melalui sistem elektronik.

Aktivitas untuk memperbaiki, mempertahankan, dan mencapai kualitas data dengan tujuan untuk terciptanya perbaikan kualitas yang berkesinambungan.

Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sistem terpadu berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat

Penyampaian keluhan dan/atau informasi oleh masyarakat mengenai permasalahan sosial, keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan

Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang ditugaskan atau mendapatkan izin untuk menggunakan layanan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.

adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.

Adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masingmasing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung

Adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan.

Adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh Petugas/saksi pada sarana UGB sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana UGB dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang.

Adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk menetapkan pemenang.

Adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial

Adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial Kementerian Sosial yang terdiri atas pendamping pemberdayaan sosial, pendamping perlindungan dan jaminan sosial, dan/atau pendamping rehabilitasi sosial yang melakukan pendampingan penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako.

Adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan yang telah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau perikemanusiaan dalam satu bidang perikemanusiaan pada khususnya

Adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan /atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Rumah Sejahtera Terpadu yang selanjutnya disingkat RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program

Rehabilitasi Rumah Layak Huni yang selanjutnya disebut Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi RLH bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem

Proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

Tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Kegiatan untuk mengetahui dan memastikan secara akurat jumlah KKS yang tidak terdistribusi kepada KPM Program Sembako dengan dibandingkan catatan yang dilaporkan oleh bank penyalur.

Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.

Bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Kegiatan peningkatan kemampuan berwirausaha fakir miskin dan kelompok rentan melalui pemberian penguatan usaha dan penguatan produksi.

Bantuan berupa barang mesin peralatan, perlengkapan, sarana usaha, bahan baku dan atau hal lainnya yang menunjang usaha sesuai jenis usaha yang dijalankan dan diberikan kepada penerima manfaat PENA berdasarkan proposal yang sudah melalui proses telaah.

Bantuan sosial berupa transfer uang kepada penerima manfaat PENA berdasarkan hasil telaah proposal yang digunakan untuk pengadaan bahan baku dan atau perlengkapan yang menunjang usaha.

Pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terpadu.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional selanjutnya disingkat SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.

Proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

Satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial.

Proses pemeriksaan data untuk memastikan Proses Usulan Data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.

Proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.

Penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

Aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitor transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Anak yang kehilangan ayah, ibu, dan/atau ayah dan ibu karena meninggal dunia.

Lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.

Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wadah berhimpun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.

Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial.

Keluarga dan/atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial.

Kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Penerapan pendekatan bisnis untuk memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat, khususnya masyarakat kelas ekonomi bawah dan yang terpinggirkan.

Lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Kemudahan yang disediakan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan

Alat yang dibuat dan dipergunakan penyandang cacat untuk dapat meminimalkan hambatan yang dialami sebagai akibat kecacatannya agar dapat meningkatkan mobilitas, komunikasi dan interaksinya dalam hidup bermasyarakat secara wajar

Anak yang berdasarkan putusan hakim diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama berumur 18 tahun

Anak sekolah yang gagal sebelum menyelesaikan sekolahnya tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar

Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial

Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena, 1)disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, atau 2)telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga /negara terhadapnya atau, 3)telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum

Tindakan melawan, menentang, memusuhi atau melanggar norma hukum, adat dan agama yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu

Kumpulan gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia oleh karena terinfeksi virus HIV, rusaknya sistem kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi

Suatu kondisi seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang norma. Anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitif, memiliki aktifitas dan minat yang obsesif

Iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

Semua upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial (termasuk kondisi psikososial, dan ekonomi) serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar

Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial oleh antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror

Pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan / pemecahan masalah klien

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan baik individu, kelompok, masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku

Program pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sasaran (keluarga miskin) yang digunakan secara bersyarat untuk pendidikan anak dan kesehatan ibu. Program ini diwujudkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

Komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek ekonomi,sosial dan lingkungan serta menghargai kepentingan para pemangku kepentingan, yaitu investor, pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan masyarakat umum

Pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial

Keadaan jiwa seseorang yang sedang mengalami stress dengan ciri-ciri retardasi motorik dan mental, kemurungan tidak ada aktivitas sama sekali sehingga memperlihatkan gejala-gejala perasaan tertekan

Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat nasional

Sebutan bagi penyandang cacat yang merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris Different Ability People yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan . Istilah Diffable didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda

Motivasi untuk membantu orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan, amal dan rasa belas kasihan, serta kemurahan hati

Perdagangan anak, lihat di Perdagangan Anak

Gerak masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan

Salah satu teknik yang digunakan untuk merangsang suatu kondisi interaksi yang dinamis antar individu dalam suatu kelompok

Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat dimana seseorang berada

Kondisi seseorang tidak mampu melaksanakan peran sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan harapan orang lain

Keadaan tidak bersatu padu, terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan, perpecahan

Keadaan sosial yang masing-masing individu atau kelompok dalam suatu masyarakat ingin tampil dengan cara memisahkan diri dari kelompok besar sebagai akibat dari lunturnya semangat dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan integritas nasional

Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya

Keadaan kehidupan sosial di dalam kelompok masyarakat yang terpecah

Pemutarbalikkan fakta atau aturan, sehingga terjadi penyimpangan untuk memperoleh keuntungan dari padanya

Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum

Ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik yang bersifat adaptif diantara lingkungan alamiah dan sosial

Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial

Keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis seperti kegembiraan, kesedian, keharuan, kecintaan

Proses untuk menentukan seorang calon klien memenuhi persyaratan atau tidak untuk mendapatkan pelayanan sosial

Kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan/atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut

Keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan

Peran yang dilakukan Pendamping Sosial dalam membantu dan mendorong pihak terkait dalam masyarakat untuk terwujudnya keserasian sosial

Sarana kerjasama, pertukaran pengalaman, dan informasi antar karang taruna

Merupakan suatu pelayanan kesejahteraan anak yang menyediakan pengasuhan melalui keluarga pengganti yang direncanakan untuk periode tertentu atau jangka panjang dimana orang tuanya tidak mampu mengasuhnya atau tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya. Keluarga pengganti dimaksud adalah keluarga yang tidak memiliki keterkaitan darah dengan anak atau lembaga yang melakukan pengasuhan terhadap anak

Tugas-tugas kehidupan yang seharusnya dilakukan agar keluarga dapat menata dan memelihara kehidupan agar dapat tumbuh secara wajar, mencakup fungsi reproduksi, afeksi, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.

Satu fungsi pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk menciptakan perubahan-perubahan sosial dan pengembangan-pengembangan sosial secara terencana dan terarah yang menyentuh struktur dan kehidupan masyarakat

Ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap atau tingkah laku

Orang-orang yang hidup dalam keaadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (PP No. 31 tahun 1980 tentang Penanggualangan Gelandangan dan Pengemis)

Sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di konstruksi secara sosial dan kultural

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Hari peringatan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan setiap tanggal 10 November

Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei

Bentuk pelayanan pendampingan dan perawatan sosial di rumah, sebagai wujud perhatian terhadap klien dengan mengutamakan peran masyarakat berbasis keluarga

Huruf yang belum dapat diraba (ditulis dengan reglette)

Huruf yang telah dapat diraba hasil dari negatif dan atau ditulis dengan mesin ketik braille serta papan huruf

Kunjungan oleh pekerja sosial ke tempat tinggal klien untuk melihat keadaan klien yang sebenarnya

Skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak

Sistem perlindungan dalam bentuk bantuan uang terhadap lanjut usia yang memenuhi persyaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya

Janda/duda yang sah dari Perintis Kemerdekaan dan telah mendapat penetapan dengan keputusan Menteri Sosial RI

Sikap yang menggambarkan kepedulian untuk melakukan sesuatu kepentingan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan

Metode yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui media lisan, tulisan, dan peragaan terhadap sasaran khalayak dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos.

Kematangan masyarakat di tingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap,perilaku, dan cara pandang masyarakat yang kondusif di dalam mengembangkan potensi dan sumber lokal (material dan non material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik atau positif

Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai Pancasila

Program pengintegrasian antara pengungsi dengan penduduk setempat yang disebabkan oleh konflik sosial

Nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang

Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut

Komunitas sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik

Pertentangan antar komunitas yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam kehidupan sosial

Sistem pengawasan oleh dan untuk masyarakat agar mau dan mampu menyesuaikan diri terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat

Seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Napza baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain

Alat bantu bagi penyandang cacat tubuh, atau alat penyangga tubuh

Kegiatan yang bersifat penyembuhan terhadap penyandang masalah sosial psikologis

Seseorang yang telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun keatas

Lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa

Lanjut usia yang tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak

(1) lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan, konseling, konsultasi pemberian atau penyebarluasan informasi, outreach (penjangkauan) dan pemberdayaan bagi keluarga secara proposional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang dibutuhkan oleh keluarga. (2) lembaga atau organisasi yang memberikan konsultasi pelayanan sosial psikologis baik kepada individu, keluarga, kelompok, organisasi, maupun masyarakat

Lembaga, organisasi, atau badan yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak

Bentuk organisasi yang bekerja di bidang pengembangan masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat bawah, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal

Kesulitan/gangguan penglihatan seseorang jika dalam jarak minimal 30 cm dengan penerangan yang cukup tidak dapat melihat dengan jelas baik bentuk, ukuran, dan warna

Suatu makam di luar taman makam pahlawan dimana jenasah pahlawan nasional dimakamkan

Tempat pemakaman pejuang yang berada dalam taman makam pahlawan dan atau di luar taman makam pahlawan

Suatu tempat di luar taman makam pahlawan dimana jenasah perintis kemerdekaan dimakamkan

Kumpulan dari sejumlah orang dalam suatu tempat tertentu yang menunjukkan adanya pemilikan atas norma-norma hidup bersama walaupun didalamnya terdapat lapisan atau lingkungan sosial. Secara geografis dan sosiologis dapat dibedakan menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan

Suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh orang banyak dan menyimpang dari norma dan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang memerlukan pemecahan secepatnya

Masyarakat yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya

Nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat yang mengacu pada hal-hal yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat secara umum

Sikap dan perilaku yang dilandasi atau didasari dengan sifat-sifat berani, jujur, pantang menyerah dan tanpa pamrih dalam melaksanakan perjuangan

Orang yang terinfeksi virus HIV /AIDS

Suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum, berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial

Seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia.

Gelar yang diberikan oleh pemerintah RI kepada seseorang warga negara RI yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara

seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi

Seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan

Hubungan timbal balik dalam proses pelayanan antara pekerja sosial dengan klien

Pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (netral)

Orang yang dijadikan sumber data dalam suatu penelitian

Unit pelayanan perlindungan perlanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak yang memerlukan perlindungan secara khusus sehingga anak dapat tumbuh kembang secara wajar

Suatu lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan

Alumni Program Diploma IV (DIV)/Strata I (S1) jurusan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial yang terseleksi dan diangkat sebagai Pekerja Sosial dengan status kontrak kerja pengabdian selama 3 (3) tahun secara full time pada panti sosial swasta.

Personal penanggulangan bencana dengan penugasan khusus sebagai petugas posko penanggulangan bencana bidang bantuan sosial yang bertugas pada saat pertama bencana terjadi

Satuan tugas khusus dengan keahlian bidang rescue atau penyelamatan untuk penanggulangan bencana bidang bantuan sosial

Standar yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara minimal.

Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap penyandang masalah kesejahteraan sosial secara minimal.

Lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistic dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas tiga bulan sampai dengan sebelum lima tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan social, mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi

Suatu tempat yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis kemerdekaan tingkat Nasional

Proses bimbingan dan penyuluhan untuk memberikan bantuan kepada penyandang cacat agar dapat menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi dalam kaitannya dengan vokasional

Proses bimbingan dan pelatihan kepada penyandang cacat agar memiliki keterampilan vokasional yang memadai

Wanita yang mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak pidana

Seorang wanita yang karena faktor kemiskinannya, keterbelakangan dan kebodohannya mengalami gangguan fungsional dalam kehidupan sosial dan atau ekonominya sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk menjalankan peranan sosialnya

Zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika namun jika dimakan atau diminum menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis

Daerah yang mempunyai sifat tertentu berdasarkan ciri-ciri penggunaan kepentingan penduduk secara khusus, yang mendiami daerah tersebut

Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa

Gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas narapidana, dan pengidap HIV/AIDS.

Alat bantu yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas visual saat berjalan. Alat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang membantu dalam navigasi, sehingga memberikan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya.

Pejabat Fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan dan pelatihan di instansi pemerintah, adapun jenjang widyaiswara adalah widyaiswara pertama, widyaiswara muda, widyaiswara madya, widyaiswara utama

Orang atau badan yang dipercaya dan mendapat kekuasaan asuh anak sebagai orang tua

Basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk

Masyarakat yang memiliki karakteristik/kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan dan/atau geografis. Termasuk Penyandang Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil/Menyusui, Anak-anak dan Korban Bencana Alam/Sosial

Sifat atau karakteristik suatu sistem yang mampu menyertakan semua pihak tanpa membedakan hak dan kewajibannya, termasuk dalam akses pelayanan publik.

Panduan yang digunakan untuk merancang produk, lingkungan atau layanan agar dapat diakses, digunakan, dan dinikmati oleh setiap orang termasuk kelompok rentan. Bertujuan untuk menciptakan inklusif dan aksesibilitas bagi semua individu tanpa memerlukan adaptasi atau modifikasi tambahan

Satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin dan/atau rentan

<div dir="ltr"><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >JAKARTA (12 Juni 2023) - Kementerian Sosial menerima penghargaan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan manajemen ASN secara umum.</font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" ><br></font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >Penghargaan ini diterima Mensos Risma di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (12/6).</font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" ><br></font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >Tahukah kamu? Penghargaan ini dihitung berdasarkan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).</font></div></div>