Jakarta, 10 Agustus 2026 – Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan tata kelola hukum. Berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.03.05-167 tanggal 23 Juli 2026 tentang Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025, Kementerian Sosial memperoleh nilai 100 dengan Predikat AA (Istimewa) pada Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Selanjutnya, melalui Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-324 tanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Kementerian Sosial kembali memperoleh nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa) pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Prestasi tersebut merupakan hasil dari komitmen Kementerian Sosial dalam memperkuat reformasi hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, penguatan harmonisasi regulasi, serta optimalisasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Capaian ini juga menunjukkan konsistensi Kementerian Sosial dalam mendukung Reformasi Birokrasi melalui tata kelola hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Kementerian Sosial berhasil memperoleh nilai maksimal pada seluruh variabel penilaian, meliputi koordinasi pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas kegiatan re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan JDIH yang terintegrasi. Hasil tersebut mengantarkan Kementerian Sosial meraih nilai akhir 100 dengan kategori AA (Istimewa).
Pada Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025, Kementerian Sosial juga memperoleh nilai sempurna 100 atas keberhasilannya memenuhi seluruh indikator penilaian. Penilaian tersebut mencakup pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, penyediaan sistem informasi hukum secara daring yang mudah diakses, integrasi dengan Portal JDIHN, serta pengembangan layanan JDIH melalui inovasi digital, layanan informasi hukum bagi penyandang disabilitas, penyediaan peraturan terjemahan, hingga pelaksanaan evaluasi mandiri pengelolaan JDIH.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya Biro Hukum sebagai pengelola JDIH Kementerian Sosial, dalam memastikan setiap produk hukum terdokumentasi secara lengkap, akurat, terintegrasi, serta mudah diakses oleh masyarakat. Berbagai inovasi yang terus dikembangkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Capaian nilai sempurna pada Penilaian IRH maupun Penilaian Kinerja JDIHN menjadi motivasi bagi Kementerian Sosial untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum melalui penguatan reformasi regulasi, pengembangan JDIH yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, serta peningkatan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Kementerian Sosial berkomitmen mempertahankan kualitas penyelenggaraan reformasi hukum dan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima.

JDIHN
Kemensos
JDIH Kemenkopmk
JDIH Pemberdayaan