Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah
Sobat Sosial JDIH, Biro Hukum Kementerian Sosial pada tgl 4 Juli 2024 telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah yang dilaksanakan di Sentra “Efata” di Kupang dan dihadiri oleh 35 peserta yang diwakili dari Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Sosial Kabupaten Kupang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kupang, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, BP3MI, Polresta Kota Kupang, Polres Kupang, Unit Pelayanan Teknis Kementerian Sosial dalam hal ini Sentra ‘’Efata’’ di Kupang. Dengan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023.
Berita Lainnya
05 Dec 2023
RB Xperience: Reformasi Birokrasi Berbasis Digitalisasi