Berita

Penetapan Angka Kredit Integrasi dengan Aplikasi Dispakati


Cibinong (9 November 2023) - Penetapan Angka Kredit (PAK) merupakan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk dipergunakan proses pengangkatan dan kenaikan pangkat yang meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Kementerian Sosial melalui Biro Hukum memandang perlu dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi pada Aplikasi Dispakati. Kegiatan yang dilaksanakan di Sentra Terpadu Inten Soeweno Cibinong dibuka oleh Plt. Biro Hukum Kementerian Sosial, Rizi Umi Utami. Dan dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Hukun dan HAM, serta narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, diikuti sebanyak 50 orang dari unsur Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia serta para JFT Hukum di Kemensos.

Berita Lainnya

17 Nov 2022
Kunjungan Team JDIH ANRI Ke JDIH Kemensos
19 Jul 2024
Pembahasan Rancangan Awal Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2025-2029