Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah
Makassar, 12 September 2024 - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi biro hukum di bidang pelaksanaan informasi di bidang hukum, biro hukum Kementerian Sosial mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial nomor 8 tahun 2023 tentang Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, hal ini dilakukan sebagai upaya dari Biro Hukum Kementerian Sosial berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah. karena pada faktanya di Sulawesi Selatan (Makassar), juga banyak terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran.
yang dihadiri langsung oleh Kepala Sentra Wirajaya Nur Alam dan perwakilan dari Biro Hukum diwakili oleh Santi Eko Prihastuti, dan Penyuluh Sosial Muda Rino Cahyadi Nugroho. kegiatan dimulai dengan pemaparan materi dari BP2MI Makassar, Biro Hukum Kementerian Sosial dan dari Direktorat Korban Bencana dan Kedaruratan.
Berita Lainnya
07 Mar 2024
Tingkatkan Inovasi JDIH Kemensos, Biro Hukum Kunjungi JDIH DPRD Jateng