Berita

Kegiatan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial


SobatSosialJDiH, Dalam rangka pelaksanaan pemusnahan arsip tahun 2023 Tahap II di Kementerian Sosial RI, maka dilaksanakan kegitan pemusnahan arsip yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sosial. Sebagai salah satu Syarat pelaksanaan pemusnahan arsip harus memenuhi ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yaitu dilakukan secara total, disaksikan oleh sekurang-kurangnnya 2 (dua) pejabat dari Unit Hukum dan pencipta arsip, serta penandatanganan berita acara. Berdasarkan hal tersebut, tim Biro Hukum, mengikuti kegiatan pemusnahan arsip dibeberapa wilayah kerja Kemensos antara lain di Sentra Satria Batu Raden, di Sentra Terpadu Prof Dr Soeharso di Surakarta, di Sentra Terpadu Kartini Temanggung dan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan (BBPPKS) Jayapura. Kegiatan pemusnahan arsip di BBPPKS didampingi oleh perwakilan Biro Umum, Perwakilan Itjen dan Perwakilan Biro Hukum.

Berita Lainnya

13 Dec 2021
Rapat Pembahasan Evaluasi Pengelolaan JDIHN
27 Dec 2023
Tingkatkan Inovasi JDIH Kemensos, Biro Hukum Kunjungi JDIH Kota Denpasar