Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 2 hari mulai dari tanggal 13 sampai dengan 14 Maret 2025 di Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi dengan narasumber dari Kementerian ATR/BPN serta dihadiri oleh 35 (tiga puluh lima) orang yang berasal dari unsur perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Lembaga Kesejateraan Sosial danSentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi.
Rancangan Peraturan Menteri Sosial ini akan menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 31/HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi terhadap Badan Sosial Untuk Dapat Memperoleh Hak Milik Atas Tanah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.