Bogor, 8 -11-2022. Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan rapat dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Sebelumnya telah diatur regulasi terkait pengumpulan uang dan barang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sebagai dasar hukum tentang Pengumpulan Uang / Barang (PUB).
Dapat dijelaskan bahwa undang-undang ini menampung kehendak baik dari masyarakat yang secara gotong-royong ingin menyumbangkan sesuatu dalam kegiatan sosial yang berguna bagi pembangunan masyarakat adil dan makmur, dengan jalan antara lain bersama-sama mengumpulkan uang atau barang.
Karena pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial merupakan salah satu unsur penunjang usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan. Akan tetapi Aturan tersebut sudah berumur sangat lama dan perlu banyak penyesuaian dengan kondisi sekarang.
Pemerintah selaku regulator akan memperbarui aturan mengenai pengumpulan uang dan barang dimaksud baik terkait mekanisme, izin, aktivitas Lembaga, pengawasan, akuntabilitas, penyaluran, dan kontrol yang lebih ketat pada para pegiat organisasi penggalang dana publik.
Kegiatan rapat ini menggunakan pola hybirid, diselenggarakan di ruang rapat Sentra Terpadu Inten Suweno Cibinong Bogor dan via zoom meeting yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Tenaga Ahli Komisi VIII DPR, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Sekretaris Inspektorat Jenderal akademisi dari Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, dosen dari Universitas nadhatul Ulama, Dosen Univeristas Muhammadiyah Bekasi, Auditor pada Kementerian Agama, perwakilan unit teknis dari Ditjen Pemberdayaan Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, plt Kepala Biro Hukum, analis hukum, penyuluh hukum, para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial.