Berita

Kementerian Sosial Terima Audiensi DPRD Kabupaten Cianjur Bahas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

Kementerian Sosial Terima Audiensi DPRD Kabupaten Cianjur Bahas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
06 October 2025
Jakarta — Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur hari Senin, 6 Oktober 2025 di Ruang VIP Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial. Audiensi ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cianjur, Irwan, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas dua Raperda, yakni tentang Pedoman TJSL. Melalui pertemuan ini, DPRD Cianjur berharap memperoleh masukan dari Kementerian Sosial agar pelaksanaan kebijakan TJSL di daerah dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Pansus III, Asep Priyatman, SH, menyoroti belum terbentuknya Forum TJSL di tingkat provinsi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Ia mengusulkan agar daerah membentuk tim fasilitasi yang melibatkan DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan TJSL oleh perusahaan, sehingga pengelolaan program sosial perusahaan dapat lebih transparan dan terukur.

Dari pihak Kementerian Sosial, Latifa Ningrum selaku perwakilan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan bahwa Permensos Nomor 9 Tahun 2020 telah disosialisasikan secara nasional, namun implementasinya di daerah masih perlu dioptimalkan. Ia menegaskan bahwa TJSL berlaku bagi seluruh badan usaha, tidak terbatas pada sektor sumber daya alam, serta mendorong pembentukan Forum TJSL di daerah guna memperkuat koordinasi dan pelaporan kegiatan perusahaan di bidang sosial dan lingkungan. Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya sinergi dan pelaporan yang baik antar pihak. Latifa menambahkan bahwa meskipun Kemensos tidak memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum melaksanakan TJSL, pemerintah tetap memberikan penghargaan bagi badan usaha yang aktif dan konsisten dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.

Sementara itu, Devy Ratna Komalasari dari Biro Hubungan Masyarakat Kemensos menyampaikan bahwa masukan dari DPRD Cianjur akan menjadi bahan evaluasi dalam penguatan komunikasi publik terkait TJSL. Ia mengajak seluruh peserta audiensi untuk menelaah isi Permensos secara lebih mendalam agar kebijakan daerah yang disusun dapat sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Saleh dari Biro Hukum Kemensos menegaskan pentingnya menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi disharmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam ini menghasilkan kesepahaman bahwa pelaksanaan TJSL memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Chatbot tentang Bantuan Sosial

×

Halo! Tanyakan kami tentang program bantuan sosial.