Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kementerian Sosial melalui Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Taman Anak Sejahtera pada Rabu (5/8) di Gedung Aneka Bhakti, Cawang Kencana, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan pada 30 Juli 2026 sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan sebelum ditetapkan.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Rizi Umi Utami, yang menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial bagi anak. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh perwakilan Kementerian Hukum, Irfan, dan dihadiri oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Sekretariat Unit Kerja Eselon I terkait, serta unsur teknis lainnya. Selama pembahasan, peserta rapat melakukan penelaahan terhadap substansi Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Taman Anak Sejahtera guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, efektif, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan layanan.
Melalui rapat lanjutan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Taman Anak Sejahtera dapat segera memasuki tahapan penyelesaian akhir sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Kementerian Sosial meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia.

JDIHN
Kemensos
JDIH Kemenkopmk
JDIH Pemberdayaan