Jakarta – Kementerian Sosial melalui Biro Hukum menyelenggarakan kegiatan Penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat ke dalam Bahasa Inggris pada Selasa, 30 Juni 2026 di Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum melalui penyediaan terjemahan resmi peraturan perundang-undangan yang akurat, konsisten, dan sesuai dengan kaidah penerjemahan hukum. Melalui kegiatan ini, Kementerian Sosial juga berkomitmen memperkuat penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sosial.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, Mohammad Saleh, yang menyampaikan bahwa penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam Bahasa Inggris merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum. Menurutnya, ketersediaan terjemahan resmi akan memudahkan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memahami kebijakan pemerintah, sekaligus memperkuat peran JDIH Kementerian Sosial sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penerjemahan, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Nofitri A. M. Simandjuntak. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa penerjemahan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga kesetaraan makna, konsistensi penggunaan terminologi hukum, dan substansi norma agar hasil terjemahan dapat menjadi dokumen resmi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pembahasan dan penerjemahan dipimpin oleh Agus Bachtiar, Penerjemah Ahli Muda pada Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Dalam sesi tersebut, peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap draft terjemahan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 pasal demi pasal. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan terminologi hukum (legal terminology), struktur kalimat, penggunaan padanan kata yang tepat, serta konsistensi redaksi agar hasil terjemahan tetap sesuai dengan substansi peraturan.
Melalui diskusi yang berlangsung secara interaktif, peserta memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan hasil terjemahan, termasuk penyelarasan sejumlah istilah hukum dan administratif sesuai dengan pedoman penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selain itu, disepakati bahwa istilah "Sekolah Rakyat" tetap dipertahankan sebagai nama resmi program pemerintah dalam naskah Bahasa Inggris guna menjaga konsistensi identitas program dan menghindari perbedaan penafsiran.
Setelah dilaksanakan kegiatan ini, Kementerian Sosial berharap tersusun naskah terjemahan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 yang akurat, konsisten, dan siap dipublikasikan melalui JDIH Kementerian Sosial. Ketersediaan terjemahan resmi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, mendukung penyebarluasan kebijakan pemerintah kepada pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (Aff)

JDIHN
Kemensos
JDIH Kemenkopmk
JDIH Pemberdayaan