Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Bermasalah
Sobat Sosial JDIH, Pada hari Kamis 18 Juli 2024 bertempat di Sentra Bahagia di Medan. Biro Hukum Kementerian Sosial berkesempatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah. Kegiatan yang diikuti oleh 35 peserta, dibuka oleh Ibu Ivo Nilasari. Dalam kegiatan ini, Bapak Lucky Adi Pramono dari BP2MI Sumatera Utara sebagai narasumber. Dalam rangka untuk memberikan pemahaman dalam penanganan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia bermasalah baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
Berita Lainnya
25 May 2023
Sosialisasi Penerapan Restorative Justice Dalam Skema Multi Layanan UPT Kementerian Sosial Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Sosial