Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Sosial : Program Keluarga Harapan
Bekasi, 14 September 2023. Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Atas sebuah rancangan peraturan perundang-undangan, masyarakat diajak untuk memberi masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Biro Hukum melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan yang diselenggarakan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur dan melalui webinar dengan mengundang perwakilan dinas sosial provinsi, kab/kota, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, para Kepala Biro/Kepala Pusat, para Sekretaris UKE 1
Berita Lainnya
01 Nov 2023
Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Dalam Upaya Penegakan Disiplin ASN