Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan mengenai Restorative Justice. Diselanggarakan di Sentra Efata Kupang, Jl. Timor Raya No.KM. 36, Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan mengenai Restorative Justice Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah untuk meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Dihadiri oleh 35 orang peserta dengan kegiatan yaitu :
1. Pemaparan oleh Plt. Kepala Biro Hukum ( Evy Flamboyan Minanda)
Prinsip Dalam Penerapan Restorative Justice
2. Pemaparan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (Maria M. S Nduru) Strategi implementasi program kesejahteraan sosial anak dalam mendukung upaya pemenuhan hak anak di Nusa Tenggara Timur.
3. Tanya jawab.