Aceh Besar, 6 Juni 2023, Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang dilaksanakan di Sentra Darussa'adah , Jl. Soekarno-Hatta, Desa Tingkem, Tingkeum, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum ini adalah agar Sentra Darussa'adah Provinsi Aceh, dinas sosial provinsi Aceh, dan sentra Kementerian Sosial di Indonesia semakin mengoptimalkan dalam menyelenggarakan rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar upaya untuk memulihkan kembali kondisi anak agar tidak trauma dan menciptakan suasana kondusif pada saat memulangkan mereka pada keluarga atau lingkungannya melalui peningkatan kepercayaan diri anak dan penerimaan dengan baik oleh keluarga serta lingkungan masyarakat.
Dilaksanakan secara hybrid dengan peserta pegawai Sentra Darussa'adah di Provinsi Aceh, dinas sosial provinsi Aceh dan sentra Kementerian Sosial di seluruh Indonesia, dengan narasumber dari :
1. Biro Hukum Kementerian Sosial, Fahmi, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, mewakili Plt. Kepala Biro Hukum
Tema “Rehabilitasi dan Reintegrasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum”.
2. Polda Provinsi Aceh, Kompol Elfiana, Kasubag Biro Operasi Polda Aceh dengan Tema “Penanganan Anak yang anak yang berhadapan dengan hukum”.
Silahkan kunjungi dan unduh secara lengkap Produksi Hukum Terbaru dan Resmi seputar Kementerian Sosial di laman website jdih.kemensos.go.id