Bogor, 14 Juli 2023. Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Atas sebuah rancangan peraturan perundang-undangan, masyarakat diajak untuk memberi masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Biro Hukum melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako yang diselenggarakan di Sentra Terpadu Inten Suweno Bogor dan melalui webinar dengan mengundang perwakilan dinas sosial provinsi, kab/kota, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, para Kepala Biro/Kepala Pusat, para Sekretaris UKE 1, para analis kebijakan, dan para perancang perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial.
Dihadiri dan dibuka langsung oleh Plh Sekretaris Jenderal, Robben Rico yang didampingi Direktur, Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian,Suhadi Lili dan plt Kepala Biro Hukum , Evy Flamboyan Minanda. Kegiatan uji publik ini diharapkan dapat melahirkan respon positif dari berbagai kalangan agar penyusunan rancangan peraturan lebih komperenship sehingga Rapermensos yang disusun sesuai dengan landasan Filosofis, sosiologis dan yuridis.