Detail Dokumen 853

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Perundang-undangan PERATURAN MENTERI
Singkatan Jenis Peraturan Perundang-undangan PERMENSOS
Nomor Peraturan Perundang-undangan 3
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 10 Maret 2022
Sumber BN 2022 (273) : 14 hlm.
Tanggal Pengundangan 14 Maret 2022
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
Penandatanganan Tri Rismaharini
Pemrakarsa Kementerian Sosial
Lokasi Biro Hukum Kementerian Sosial
Bidang Hukum Hukum Umum
Bahasa Indonesia
T.E.U Badan / Pengarang Indonesia. Kementerian Sosial
Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Abstrak Unduh
Unduh Dokumen Bahasa Indonesia

101 kali diunduh

Buku Elektronik
Jenis Dokumen
PERATURAN MENTERI
STATUS
Berlaku
Terjemahan Braille Alih Suara
Keterangan Status
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial

Chatbot tentang Bantuan Sosial

×

Halo! Tanyakan kami tentang program bantuan sosial.