Jakarta – Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 di Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial. Rapat dipimpin oleh perwakilan Kementerian Hukum serta dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Rizi Umi Utami.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom. Peserta rapat meliputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan sekolah rakyat.
Penyusunan Rperpres ini dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-311/M/D1/HK.03.03/06/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rperpres tentang Penyelenggaraan Sekolah. Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat harmonisasi regulasi sehingga kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan implementatif.
Rancangan Perpres ini memuat beberapa pokok pengaturan, antara lain: definisi, tujuan, dan tanggung jawab penyelenggaraan sekolah rakyat; ketentuan pendirian sekolah rakyat; pengaturan mengenai peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, serta kurikulum; pengaturan sarana dan prasarana; mekanisme koordinasi penyelenggaraan; ketentuan bagi sekolah rakyat yang telah beroperasi dan penyesuaiannya; peran masyarakat; pendanaan; serta pemantauan dan evaluasi. Seluruh materi muatan tersebut dirancang untuk memastikan penyelenggaraan sekolah rakyat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tujuan utama penyelenggaraan sekolah rakyat adalah untuk memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat, khususnya yang berasal dari keluarga miskin ekstrem atau miskin. Melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, pengembangan kecakapan hidup, dan penguatan mental, sekolah rakyat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

JDIHN
Kemensos
JDIH Kemenkopmk
JDIH Pemberdayaan