Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama perwakilan Dinas Sosial Kota Batam dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Sosial. Ranperda ini akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025 dan dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam.
Audiensi tersebut digelar pada Jumat, 19 September 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Biro Humas Kementerian Sosial. Rombongan DPRD Kota Batam yang berjumlah delapan orang anggota dewan serta satu orang perwakilan dari Dinas Sosial Kota Batam hadir dipimpin oleh Ibu Siti Nurlailah, ST., MT.
Rombongan disambut oleh Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Ibu Devi Deliani, bersama jajaran pejabat dari Kementerian Sosial yang terdiri dari tiga orang dari Biro Hukum dan empat orang dari Biro Humas.
Dalam sambutannya, Devi Deliani menjelaskan arah kebijakan terbaru Kementerian Sosial yang saat ini berfokus pada pemetaan kelompok penerima layanan sosial menjadi 12 Kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS). Kelompok ini meliputi anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, kelompok afirmatif yang membutuhkan perhatian khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat bermasalah sosial, perempuan rentan, dan fakir miskin.
“Jika sebelumnya Kementerian Sosial menangani 26 permasalahan sosial, kini telah dipetakan menjadi 12 PAS agar lebih fokus dan terarah. Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah, termasuk Kota Batam, dalam menyusun peraturan daerah terkait ketertiban sosial,” ujar Devi.
Selain itu, perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Sosial turut memberikan masukan teknis mengenai landasan hukum yang relevan. Beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan antara lain Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2025 tentang Kelompok Sasaran Kerja Kementerian Sosial, serta beberapa Peraturan Menteri Sosial lainnya, seperti Permensos DTSEN, Permensos PUB, dan Permensos UGB.
Dalam forum ini, Kementerian Sosial juga menyampaikan amanat dari Menteri Sosial Republik Indonesia, bahwa arah kebijakan Kemensos saat ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan juga mampu bangkit, mandiri, dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta ketahanan sosial di lingkungannya.
Kementerian Sosial mengapresiasi langkah DPRD Kota Batam yang mengedepankan konsultasi sebelum menyusun Ranperda. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sejalan dengan kebijakan nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat lokal secara tepat sasaran.

JDIHN
Kemensos
JDIH Kemenkopmk
JDIH Pemberdayaan