Bogor, 9 November 2022, Dinamika permasalahan kesejahteraan lanjut usia membutuhkan dasar hukum sebagai pedoman dan arah pengaturan yang spesifik mengenai kesejahteraan lanjut usia. Sekaligus merespon berbagai isu strategis tentang kesejahteran lanjut usia, sehingga kebijakan legislasi perlu diupayakan penguatan dan penyesuaian dengan perkembangan kesejahteraan lanjut usia baik secara global maupun yang terjadi di Indonesia. Untuk memenuhi persyaratan bagi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia maka Biro Hukum melaksanakan rapat persiapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lansia.
Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020-2024 daftar urut nomor 178 dengan pengusul dari Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia yang memiliki penduduk lanjut usia (lansia) tertinggi setelah negara Tiongkok, Amerika, dan India. Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada akhir bulan Agustus 2018 merilis proyeksi penduduk Indonesia yang menunjukkan jumlah penduduk lansia mencapai 19,8% pada 2045. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih dibanding pada 2015.
Hadir secara langsung dalam rapat persiapan di Sentra Terpadu “Inten Suweno” Cibinong, Mohammad Hasyim Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Plt Kepala Biro Hukum, perwakilan dari Dit Rehsos Lanjut Usia, para perancang perundang-undangan, analis hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Melalui zoom meeting dihadiri oleh Suratman, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, Edi Hayat Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, dan perwakilan dari Biro Perencanaan