Detail Dokumen 51

Yurisprudensi Nomor 218K/PID/2004. Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata

Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Nomor Putusan Pengadilan 218
Tempat Peradilan Jakarta
Sumber / Anotasi Mahkamah Agung
Tanggal Dibacakan 14 Juli 2004
Jenis Peradilan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan MA
Status Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Perdata
Bahasa Indonesia
T.E.U Badan / Pengarang MAHKAMAH AGUNG
Subjek YURISPRUDENSI
Unduh Dokumen

54 kali diunduh

Buku Elektronik
Jenis Dokumen
YURISPRUDENSI
Terjemahan Braille Alih Suara
Cari Dokumen