Yurisprudensi Nomor 218K/PID/2004. Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata