Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) merupakan alternatif dari proses hukum yang formal di pengadilan. Pilihan ini disebut juga sebagai Alternative Dispute Resolution atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Beberapa cara yang dapat digunakan antara lain negosiasi, mediasi, arbitrase
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Sosial
Bidang Hukum
Sengketa
Bahasa
Indonesia
T.E.U Badan / Pengarang
Rachmadi Usman
Subjek
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN - SENGKETA