Detail Dokumen 18

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Perundang-undangan KEPUTUSAN PRESIDEN
Singkatan Jenis Peraturan Perundang-undangan KEPPRES
Nomor Peraturan Perundang-undangan 21
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Juli 2013
Sumber -
Tanggal Pengundangan 17 September 2026
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
Penandatanganan Susilo Bambang Yudhoyono
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Lokasi Pemerintah Pusat
Bidang Hukum Hukum Umum
Bahasa Indonesia
T.E.U Badan / Pengarang Indonesia, Pemerintah Pusat
Subjek KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Unduh Dokumen Bahasa Indonesia

2 kali diunduh

Buku Elektronik
Jenis Dokumen
KEPUTUSAN PRESIDEN
STATUS
Berlaku
Terjemahan Braille Alih Suara

Chatbot tentang Bantuan Sosial

×

Halo! Tanyakan kami tentang program bantuan sosial.