Keputusan menteri sosial Republik Indonesia nomor : 5/HUK/1990 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dilindungi departemen sosial dilengkapi : 1. instruksi presiden nomor 15 1983 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan. 2. instruksi presiden nomor 1 tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan melekat. 3. keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor : 93/MENPAN/1989 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan melekat