Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) adalah rangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di MK. Hukum acara berfungsi untuk menegakkan hukum materil (hukum konstitusi) yang menjadi wewenang MK, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dan sengketa kewenangan
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Sosial
Bidang Hukum
Hukum Acara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Badan / Pengarang
Ibnu Sina Chandranegara - Tarmizi
Subjek
MAHKAMAH KONSTITUSI - HUKUM TATA NEGARA - HUKUM ACARA