: Asas yang dianut dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah “monogami” yakni asas yang memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai seorang istri dalam jangka waktu tertentu. Tetapi dalam hal tertentu seorang laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih dari satu.