Kementerian Sosial Gelar Kegiatan Penerjemahan Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Jakarta, 19 Juni 2025 — Kementerian Sosial melalui Biro Hukum menyelenggarakan kegiatan penerjemahan Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial di Gedung Cawang Kencana, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 91 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 yang mengatur penerjemahan regulasi ke dalam bahasa asing. Acara dibuka oleh Mohamad Saleh, Ketua Pokja Dokumentasi Hukum, yang menekankan pentingnya akses regulasi bagi LKS asing. Kepala Subdit Penerjemahan Kemenkumham, Nofitri A. M. Simandjuntak, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi. Kegiatan diikuti perwakilan berbagai unit teknis di Kemensos untuk menyelaraskan istilah dan substansi kebijakan sosial. Kementerian Sosial berkomitmen menghadirkan terjemahan yang akurat, jelas, dan kontekstual sebagai pedoman operasional LKS asing dalam mendukung kesejahteraan sosial di Indonesia.
Berita Lainnya
23 Aug 2023
Audeinsi Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020