Bogor, 16 November 2022. Salah satu tahapan dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan adalah perlu adanya “Uji Publik”, yang merupakan kegiatan dimana rancangan peraturan perlu melalui proses pembahasan secara mendalam dengan para stakeholder, akademisi, pemerintah daerah dan dilakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan materi muatan yang diatur dalam sebuah peraturan tersebut.
Oleh sebab itu Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dilaksanakan di Sentra " Galih Pakuan" di Bogor, melalui mekanisme hybrid yang dihadiri dari perwakilan seluruh Sentra/Sentra Terpadu di lingkungan Kementerian Sosial, perwakilan dari STIS, direktorat anak, pekerja sosial, para perancang perundang-undangan, penyuluh hukum dan analis hukum. Dengan penyampaian materi oleh plt Biro Hukum, Evy Flamboyan dengan moderator oleh Reddy Nugraha dr Sentra "Galih Pakuan" Bogor.
Pelaksanaan uji publik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka. Uji publik dimaksudkan untuk melihat persepsi, masukan dan ekspektasi awal masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap RPP yang akan disahkan nantinya.