Jayapura, 29/11/2022. Biro Hukum Kembali melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di BBPPKS Jayapura secara hybrid (offline dan online) dengan tema Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Kegiatan secara offline dihadiri oleh para pekerja sosial di Jayapura dan secara online dihadiri oleh pekerja sosial di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi diisi oleh narasumber Miryam Nainggolan, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI). Narasumber menjelaskan secara rinci terkait peraturan baru mengenai pekerja sosial dimana seorang pekerja sosial professional harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Selain itu agar pekerja sosial tersebut dapat melakukan praktek mandiri maka ia harus memiliki Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) yang merupakan bukti tertulis dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.