Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 di Sentra Phalamarta Sukabumi
Selasa 25 Juni 2024 yang bertempat di Sentra Phalamarta Sukabumi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sentra Phala Marta di Sukabumi Bapak Drs. Cup Santo M. Si dengan narasumber Plh. Kepala Dinas Sosial Kab. Sukabumi Bapak Masykur Alawi, S.Kep. MKM dan Moderator oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kab. Sukabumi Bapak Abdul Muiz, S.Sos. Perwakilan dari Direktorat Rehsos Korban Bencana dan Kedaruratan Bapak Fahmi, SH., MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan perwakilan dari Biro Hukum Bapak Abdul Rozak, SH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda juga turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi tersebut. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait bagaimana penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dan/atau pekerja migran Indonesia bermasalah. Dengan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di Indonesia khusisnya di daerah Sukabumi.
Berita Lainnya
18 Jul 2022
Kementerian Sosial Bergerak Cepat Melakukan Perubahan JDIH