Medan, Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada tanggal 10 s.d 12 November 2022, bertempat di Sentra "Bahagia" di Medan, dihadiri oleh 35 orang peserta dari Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kota Medan, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Perwakilan Sentra "Insyaf" Medan dan Perwakilan Sentra "Bahagia" Medan
Dalam Sambutannya Plt Kepala Sentra "Bahagia" Medan, Iman Imaduddin Hamdan menyatakan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, beliau berharap kita dapat mencermati arahan dari biro hukum terkait aturan restorative justice, krn ini sangat diperlukan bagi para petugas pelaksana dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta bisa menambah keyakinan bagi tim, pilar pilar dan instansi terkait guna memperkuat jaringan koordinasi.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Plt Kepala Biro Hukum Evy Flamboyan. Evy menyampaikan bahwa konsep restorasi justice merupakan pendekatan penyeselesaian pidana yang melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait untuk tujuan pemulihan. Harapanya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.