Cibinong – Biro Hukum sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sosial memiliki tugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembangan dan pemantauan JDIH di Kementerian Sosial. Dalam rangka menertibkan pengelolaan JDIH, Biro Hukum mengadakan Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) JDIH di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas Inten Soeweno Cibinong pada tanggal 16 Juni 2022.
Dalam rapat ini dihadiri oleh narasumber dari pusat JDIHN yakni Ibu Iswiyati Kunti (Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi) didampingi oleh Bapak Faizal Yusuf (Analis Hukum Pertama). Dalam paparannya Iswi menyampaikan capaian pusat JDIHN dan fokus JDIH di tahun 2022. Lebih lanjut disampaikan oleh Ibu Iswi bahwa pelaksanaan pengelolaan JDIH yang bisa dijadikan SOP di Kementerian Sosial diantaranya, SOP pengolahan peraturan perundang-undangan, SOP pengolahan monografi hukum, SOP penginputan dokumen hukum kedalam website JDIH, SOP evaluasi dokumen hukum, SOP pembuatan abstrak peraturan, dan berita kegiatan JDIH. Narasumber kedua, yaitu Bapak Faizal Yusuf menyampaikan hasil evaluasi website dan e-report JDIH Kementerian Sosial bahwa SOP pengelolaan JDIH merupakan indikator yang dinilai oleh Pusat JDIHN.