Berita

Rapat Harmonisasi Permensos tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Usaha Sederhana


Salemba, 01/08/2022. 

Diawal bulan Agustus ini, Biro Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Permensos tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Usaha Sederhana.

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Usaha Sederhana ini merupakan proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni baik sebagian maupun seluruhnya untuk menjadi Rumah Usaha Sederhana yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dan tempat usaha.

Dihadiri langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Dit. Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Direktorat Harmonisasi Peraturan PerUndang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum PUPR, Perwakilan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Biro Hukum Kementerian Sosial

Berita Lainnya