Jakarta- Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan proses penerjemahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas yang dihadiri perwakilan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM beserta pejabat fungsional penerjemah.
Diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada tanggal 31 Oktober 2022 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan di hadiri bersama-sama dengan para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial dan unit teknis dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Rapat penerjemahan kali ini membahas mengenai batang tubuh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas. Penerjemahan peraturan ini telah disesuaikan berdasarkan glossary peraturan perundang-undangan, dimana hasil rapat penerjemahan ini akan dikirim ke Biro Hukum Kementerian Sosial melalui surat elektronik unutk diperiksa kembali apakah masih ada kata-kata yang belum sesuai dengan peraturan sebelumnya. Hasil dari terjemahan peraturan perundang-undangan merupakan Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.