Berita

Penerjemahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019


Jakarta 22/11/2022, Biro Hukum secara konsisten melakukan pembahasan proses penerjemahan peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 91 yang menyatakan, dalam hal peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke bahasa asing, dimana penerjemahanya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pelaksanaan penerjemahan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai V Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial pada tanggal 22 November 2022 dengan agenda Penerjemahan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh plt Kepala Biro Hukum, Evy Flamboyan bersama-sama dengan Ardiansyah selaku Direktur Pengundangan,Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dihadiri oleh Subkoordinator Penerjemahan Bidang Perekonomian Kemenkumham, para fungsional penerjemah Kemenkumham, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial, penyuluh hukum, analis hukum dan pustakawan di lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam pelaksanaannya terjemahan yang telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM secara subtansi diklasifikasi baik dari teknis bahasa inggrisnya maupun subtansi peraturan yang diterjemahkan. Dengan maksud agar dalam melaksanakan pengalihbahasaan dari bahasa Indonesia ke bahasa inggris tersebut tidak merubah makna dari subtansi peraturan yang diterjemahkan, dalam hal ini diklarifikasi dari judul,bab, sub judul, pasal perpasal, serta penjelasan.

Berita Lainnya

06 Jun 2024
Pembahasan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Kosesi Dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas
23 Nov 2022
Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH