Bogor, 1 November 2022.
Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan pembahasan inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana seluruh jajaran pemerintah untuk memberdayakan penyandang disabilitas dalam rangka mempromosikan inklusi disabilitas.
Pembahasan ini menggunakan pola hybrid (online/offline meeting) dilaksanakaan di Ruang Rapat Sentra Terpadu Inten Suweno, Cibinong Bogor yang dipimpin langsung oleh Plt Biro Hukum Kementerian Sosial dengan para perancang perundang-undang, Biro Perancanaan, Biro Keuangan dan Pekerja Sosial Dit.Rehsos Penyandang Disabilitas. Dihadiri pula secara online oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Nasional Disabilitas, dengan para komisioner.
Salah satu bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan yaitu melalui pemberian konsesi (potongan biaya) sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Pemberian konsesi ini penting diberikan karena dapat mengurangi hambatan penyandang disabilitas terkait akses ke layanan dasar sehingga diharapkan dapat meningkatkan penghasilan dan juga partisipasinya dalam perekonomian. Konsesi ini perlu dipandang sebagai bagian dari paket perlindungan sosial, yang dapat melengkapi peran bantuan tunai secara efektif dan mengurangi dampak negatif ketika penyandang disabilitas berada di bawah garis kemiskinan. Selanjutnya, insentif dapat diberikan kepada kepada penyedia layanan untuk mendorong peran aktif mereka dalam memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas.
Pembahasan konsesi ini menjurus dalam empat sektor prioritas yaitu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan utilitas. Pemberian konsesi yang diprioritaskan kepada empat sektor tersebut didasarkan pada tingginya extra cost yang saat ini ditanggung penyandang disabiilitas.