Bogor 5 Agustus 2022, Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, Biro Hukum bersama dengan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak beserta jajarannya dan para perancang perundang-undangan dilingkungan Kementerian Sosoal membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang² tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.