SobatSosialJDiH, Kementerian Sosial memperoleh nilai 99.16 dengan Kategori Istimewa (AA) pada penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas
Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dengan capaian ini, Kementerian Sosial akan terus me
Berita Lainnya
27 Dec 2023
Tingkatkan Inovasi JDIH Kemensos, Biro Hukum Kunjungi JDIH Kota Denpasar