Bogor (6 Desember 2022) Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai salah satu bentuk komitmen serius pemerintah Indonesia dalam mengimplementasi mandat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) untuk perwujudan hak penyandang disabilitas.
Pembentukan KND yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas dengan tujuan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaa tugas dan fungsinya sesuai amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, diamanatkan untuk menetapkan terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.dan telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Biro Hukum Kementerian Sosial memfasilitasi rapat harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dilaksanakan secara hybrid bersama-sama dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM.
Dilaksanakan di Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor, yang dihadiri oleh Sekretaris Rehabilitasi Sosial, Ketua Komisi Nasional Disabilitas beserta anggota KND, Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas, plt Kepala Biro Hukum, perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan para Analis Hukum di lingkungan Kementerian Sosial.